BeritaNasionalPemeritah

Selain SK Pengelolaan Hutsos , Masyarakat Jawa Timur Dapat SK Biru

252
×

Selain SK Pengelolaan Hutsos , Masyarakat Jawa Timur Dapat SK Biru

Sebarkan artikel ini
IMG 20230921 WA0001

Republiexnews,jakarta– Sebanyak sekkitar 1000 orang Petani hutan Jawa Timur sebagai perwakilan dari Kota Batu, Madiun dan Banyuwangi juga hadir dalam acara Festival LIKE. Mereka dihadirkan sebagai perwakilan untuk mendapatkan SK Biru atau SK pelepasan kawasan hutan yang akan diredistribusikan sebagai area pemukiman. Ini adalah Tanah Obyek Reforma Agraria tau TORA dari sector Pelepasan kawasan Hutan.

Selain Jawa, beberapa daerah lain masyarakatnya juga dihadirkan untuk menerima SK Biru, salah satunya adalah Tiga (3 ) daerah di Sultra yakni Baubau, Muna Barat (Mubar) dan Buton Tengah (Buteng) kebagian Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Jokowi, Senin (18/9), kemarin.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

SK tersebut diserahkan pada acara puncak acara festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan 3 hal. Pertama, siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor. Kedua peduli terhadap kerusakan lingkungan. “Ketiga, perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau,” ujarnya.

SK Biru Untuk Jawa

Sementara itu Pusat Informasi dari Poros Jokowi untuk Desa atau Pojok Desa menjelaskan selain SK Kelola Perhutanan Sosial , Distribusi SK Biru wajib disyukuri. Termasuk berbagai pihak harus menghormati putusan ini.

“ Terkadang dilapangan atau tingkat tapak, pihak pihak yang masih merasa berkuasa atas lahan tersebut membuat berbagai langkah langklah yang menghambat. Seperti membuat bantahan bahwa SK tersebut belum valid, belum ada penetapan tata batas dan justru sibuk menuduh bahwa area KHDPK adalah area illegal, nah yang seperti ini kami catat dan tentu pihak pihak yang menghambat, terkadang mengandeng instansi lain untuk sifat melawan putusan pemerintah, maka akan kami sikapi, kami lapor Presiden dan Menteri untuk penyikapan ini. Agar jangan ada intimidasi terhadap petani tingkat tapak”, jelas Ketua Perkumpulan Pojok Desa Gatot Bimo di GBK 18/9 kemarin.

Keputusan Pelepasan kawasan hutan di Jawa untuk Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA adalah didasari oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK. Untuk Area Jawa Timur dikeluarkan SK NOMOR SK.485/ MENLHK/ SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penetaan Kawasan Hutan atau PPTPKH seluas 2.385,64 HA (DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA

DAN ENAM PULUH EMPAT PERSERATUS HEKTARE) untuk daerah Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar , Kabupaten Jember, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan. SK menteri KLHK ini berdasarkan putusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7000/ MENLHK-PKTL/ PPKH/ PLA.2/9/2022 tanggal 6 September 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor SK.8026/MENLHK-PKTL/PPKH/ PLA.2 / 10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Dari putusan SK ini dibentuk Tim Terpadu yang terdiri Akademisi, Ditjen Panologi, BPKH, peneliti BRIN, Dinas Kehutanan untuk melakukan kajian dalam rangka pelaksanaan PPTPKH sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KHDPK. Rekomendasi Tim Terpadu di Jawa Timur adalah (1) areal penelitian Tim Terpadu u n tuk PPTPKH pada 10 (sepuluh) kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Timur secara bertahap. Tahap Satu ( I) seluas ± 6.448, 13 Ha (enam ribu em pat ratus empat puluh delapan dan tiga belas perseratus hektare) dengan rincian: a) berada di dalam Peta Lampiran Keputusan Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5564/ MENLHK-PKTL/ PPKH/ PLA.2/6/2022 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Revisi I seluas ± 2.801 Ha (dua ribu delapan ratus satu hektare); dan point (b) berada di luar Peta Lampiran Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a) seluas ± 3.647,13 Ha (tiga ribu enam ratus empat puluh tujuh dan tiga belas perseratus hektare); yang berasal dari usulan masyarakat, instansi pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Maka Rekomendasi untuk Jawa Timur dari Tim Terpadu areal seluas ± 6.095,98 Ha (enam ribu sembilan puluh lima dan sembilan puluh delapan perseratus hektare), dengan rincian seluas ± 2.577,14 Ha (dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh dan empat belas perseratus hektare) berada di dalam Peta Lampiran Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan seluas ± 3.518,84 Ha (tiga ribu lima ratus delapan belas dan delapan puluh empat perseratus hektare) berada di luar Peta Lampiran Keputusan yakni Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seluas ±2.384,91 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh empat dan sembilan puluh satu perseratus hektare); b) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas ± 213,54 Ha (dua ratus tiga belas dan lima puluh empat perseratus hektare);

Selanjutnya untuk Perhutanan Sosial seluas ± 1.822, 13 Ha (seribu delapan ratus dua puluh dua dan tiga belas perseratus hektare); Kemitraan Konservasi seluas ± 2,06 Ha (dua dan enam perseratus hektare); Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan seluas ± 0,73 Ha (tujuh puluh tiga perseratus hektare); dan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan seluas ± 1.672,61 Ha (seribu enam ratus tujuh puluh dua dan enam puluh satu perseratus hektare); Selanjutnya kondisi penutupan lahan pada lokasi yang direkomendasikan untuk dilepaskan dari kawasan hutan (Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan Persetujuan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan) berupa permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sudah dihuni dan dimanfaatkan secara intensif lebih dari 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan topografi datar;

Adapun terhadap permohonan PPTPKH yang masih belum lengkap dokumen persyaratannya seluas ± 352, 15 Ha (tiga ratus lima puluh dua dan lima belas perseratus hektare), Tim Terpadu akan mengakomodir permohonan tersebut pada pelaksanaan penelitian Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Timur Tahap kedua ( II);

Dan selanjutnya kawasan hutan yang dapat dilepaskan seluas ± 2.385,64 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima dan enam puluh empat perseratus hektare) di Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupa ten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan, dengan mekanisme: Pertama: persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi seluas ± 2.384,91 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh empat dan sembilan puluh satu perseratus hektare), perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap dan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas ± 0,73 Ha (tujuh puluh tiga perseratus hektare) di Kabupaten Malang, selanjutnya bahwa berdasarkan surat Nomor S.547 / PKTL/ PPKH/ PLA.2/5/2023 tanggal 16 Mei 2023, Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyampaikan konsep Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan seluas ± 2.385,64 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima dan enam puluh empat pe rsera tus hektare) untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agra ria di Ka bupaten Banyuwangi,Kota Batu, Ka bupaten Blitar, Kabupaten Jember,Kabupaten Lumajang, Ka bupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, dan Peta Lampirannya;

Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi seluas ± 2.384,91 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh empat dan sembilan puluh satu perseratus hektare) dengan rincian: 1. seluas ± 696,80 Ha (enam ratus sembilan puluh enam dan delapan puluh perseratus hektare) di Kabupaten Banyuwangi;

2. seluas ± 13,84 Ha (tiga belas dan delapan puluh empat perseratus hektare) di Kota Batu;

3. seluas ± 282,99 Ha (dua ra tus delapan puluh dua dan sembilan puluh sembilan perseratus hektare) di Kabupaten Blitar;

4. seluas ± 314,79 Ha (tiga ratus empat belas dan tujuh puluh sembilan perseratus hektare) di Kabupaten Jember;

5. seluas ± 826,63 Ha (delapan ratus dua puluh enam dan enam puluh tiga perseratus hektare) di Kabupaten Lumajang;

6. seluas ± 72,23 Ha (tujuh puluh dua dan dua puluh tiga perseratus hektare) di Kabupaten Madiun;

7 . seluas ± 105,04 Ha (seratus lima dan empat perseratus hektare) di Kabupaten Malang;

8. seluas ± 54,65 Ha (lima puluh empat dan enam puluh lima perseratus hektare) di Kabupaten Nganjuk; 9. seluas ± 17,35 Ha (tujuh belas dan tiga puluh lima perseratus h ektare) di Kabupaten Ngawi; dan

10. seluas ± 0 ,59 Ha (lima puluh sembilan perseratus h ektare) di Kabupaten Pacitan. //( Joko P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *