Republiexnews.com, Sumenep – Berdasarkan keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 secara resmi diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Pendopo KPU Sumenep pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, pukul 21.20 WIB.
Pasangan calon Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim berhasil memperoleh suara mayoritas dalam kontestasi Pilkada 2024, yaitu sebanyak 379.858 suara yang setara dengan 60,35% dari keseluruhan suara sah.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan agenda resmi yang diadakan untuk tujuan penetapan hasil pemilihan.
“Malam ini dijadwalkan Rapat Pleno untuk mengumumkan dan meresmikan pasangan yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024,” ujar Syamsi dalam pembacaan putusan KPU Sumenep.
Ia menambahkan bahwa acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan berita acara penetapan hasil akan dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, pukul 13.00 WIB di Hotel El-Malik.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, pasangan Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk periode lima tahun ke depan.