REPUBLIEXNEWS.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satpol PP melakukan operasi bersama berantas rokok ilegal bersama instansi terkait. Senin, 9 Oktober 2023.
Diketahui, guat operasi bersama itu sudah direncanakan melalui rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa, 12 September 2023 yang lalu di ruang rapat kantor Satpol PP setempat.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut dihadiri oleh Bea Cukai Madura, perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dan tim lainnya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep.
Dengan adanya operasi kali ini, menurutnya nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi.
”Dengan adanya mengurangi peredaran rokok ilegal, akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep, ” Kata Didik Wahyudi beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“Segala pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,“ kata Laily panggilan akrabnya kepada media ini. Senin (09/10/2023).
Kemudian pada rapat koordinasi rencana Operasi bersama itu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam, menjelaskan tentang pelanggaran rokok ilegal baik bagi pembeli, penjual bahkan pengedar rokok tanpa cukai.
“Sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007, kata Ari menjelaskan, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana, ” tegas ari dalam materinya.
Kendati demikian, Ari juga menjelaskan, bahwa penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal.
“Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif”, pungkasnya. @can/team