BeritaHukum

Forum KiSSNed Tantang Anggota DPR RI Terhadap Polemik Draft RUU KUHP

7313
×

Forum KiSSNed Tantang Anggota DPR RI Terhadap Polemik Draft RUU KUHP

Sebarkan artikel ini

RepubliexNews.com

IMG 20220731 003123

RepubliexNews.com, JAKARTA – Dalam diskusi publik Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) menantang berdiskusi Anggota Komisi III DPR RI terkait pembahasan draf Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bermasalah.

“Tantangan ini sengaja kami layangkan, karena kami melihat masih ada beberapa pasal kontroversial yang ada di dalam draf RUU KUHP,” kata Erlangga Abdul Kalam seperti keterangan tertulisnya pada wartawan RepubliexNews.com, Sabtu (30/07/2022).

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

“Setidaknya dalam kajian kami, kami menemukan ada 12 pasal bermasalah,” sambung Erlangga.

Salah satu pasal, menurut Erlangga, sangat fatal dampaknya jika nanti RKUHP itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau kepada lembaga Negara.

“Kami melihat dimasukkannya pasal tersebut di dalam draf RKUHP itu, tentu akan mencederai demokrasi sekaligus mengkhianati reformasi,” jelasnya.

Di saat yang sama, semangat dan harapan untuk menjadikan Indonesia maju pada 2045 mendatang juga kami kira akan terkikis. Karena sebuah negara bisa maju kalau ada kontrolnya.

Fungsi kontrol, bagi Erlangga terhadap Pemerintah atau lembaga negara itu sangat penting, supaya ada tahap evaluasi.

“Secara sederhana, kami cuma mau mengatakan bahwa anggota DPR yang dalam hal ini adalah Komisi III sudah keluar dari tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Wakil Rakyat, karena terbukti sampai hari ini DPR belum bisa mengakomodir kepentingan publik,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Erlangga, pihaknya dari Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) menantang kepada Anggota Komisi III DPR RI untuk melakukan diskusi secara terbuka.

“Besar harapan anggota Komisi III DPR RI nantinya berkenan memenuhi tantangan kami,” terangnya.

“Jika tantangan yang kami ajukan hari ini tidak ditindaklanjuti dalam 7×24 jam, maka kami akan datang ke Gedung DPR RI untuk menggelar konferensi pers sekaligus membuka tantangan kembali dengan jarak yang lebih dekat kepada Anggota DPR RI,  tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *