HukumBerita

Satpol PP Sumenep Turunkan Puluhan Spanduk, Baleho dan Banner

395
×

Satpol PP Sumenep Turunkan Puluhan Spanduk, Baleho dan Banner

Sebarkan artikel ini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, menurunkan Spanduk, Baliho dan Banner.

IMG 20220823 030916

RepubliexNews.com, SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, menurunkan Spanduk, Baliho, Banner yang tak berizin dan yang sudah habis izinnya, di antaranya yang berada di Jl. Urip Sumoharjo Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (22/08/2022).

Tak sedikit Spanduk, Baliho, Banner yang diturunkan petugas Satpol PP di sepanjang jalan protokol Sumenep, salah satunya yang diturunkan saat ini, di tempat pemasangan Spanduk jalan Urip Sumoharjo Sumenep.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Kasie Perda Satpol PP Sumenep, yang akrab disapa Dadang mengungkapkan, penurunan Spanduk, Baliho, Banner tersebut, dilakukan karena tidak berizin dan yang izinnya sudah habis, juga yang tidak sesuai atau melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Kita melakukan penurunan bagi Spanduk, Baliho, Banner yang tidak berizin dan yang izinnya sudah habis, kita bongkar dan turunkan” Ungkap Dadang Kasie Perda Satpol PP Sumenep.

Selanjutnya Dandang mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dijadwalkan untuk penertiban pemasangan Spanduk, Baliho, Banner di Kabupaten Sumenep.

Ini dilakukan bukan di Kota saja. Minggu kemarin Satpol PP juga melakukan penertiban pemasangan Spanduk, Baliho, Banner mulai dari Batuan, Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk.

“Kegiatan penertiban pemasangan ini, sudah dijadwalkan. Minggu kemarin kita lakukan mulai dari Batuan, Lenteng, Ganding sampai Guluk-Guluk, sekarang giliran kota Sumenep, kata Dadang kepada media AnalisNews di Jl. Urip Sumoharjo Sumenep, Senin (21/8).

Untuk tindak lanjut, Dadang menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik Spanduk, Baliho, Banner yang tidak sesuai dengan aturan untuk diberi arahan dan pembinaan.

“Nanti kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik Spanduk, Baliho, Banner, ini sementara diturunkan dan dicopot dulu bagi yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemasangan banner sudah diatur melalui Perda nomor 14 tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media di luar ruang dan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2000 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media di luar ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *