HukumBerita

Tim Gabungan Bersama Satpol PP Siap Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Sumenep

364
×

Tim Gabungan Bersama Satpol PP Siap Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20230726 WA0009

REPUBLIEXNEWS.com | SUMENEP – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serius dalam pengumpulan data informasi untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di beberapa wilayah Kecamatan dataran Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/07/2023)

Hal itu, sudah terprogram sejak tanggal 5 Juni sampai dengan 30 Juli 2023 mendatang, oleh tim gabungan pengumpulan data informasi memberantas peredaran rokok Ilegal di 250 Desa, 19 Kecamatan se Sumenep guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) wilayah Kabupaten Sumenep.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Laili Maulidy mengungkapkan, semua itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai dilarang dan ada sanksi hukumnya.

“Semua telah diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ungkap, Laily Maulidy.

Kasatpol PP Sumenep menuturkan, bahwa semua telah ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Selain menertibkan kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah, dan ini merupakan tugas bersama,” tutur, Pak Kasat Laily, panggilan sehari – harinya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Kasatpol PP Laily Maulidy, terakhir menuturkan beberapa contoh kriteria tanda rokok ilegal, salah satunya tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, nama perusahaan tidak sesuai dengan produk.

“Rokok ilegal pasti diketahui, karena akan ketahuan dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” pungkas, Laily Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep. @can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *