PemeritahBerita

Pemkab Sumenep Lewat DPRKPP Kembali Tertibkan Ratusan Aset Daerah

244
×

Pemkab Sumenep Lewat DPRKPP Kembali Tertibkan Ratusan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230723 WA00651

REPUBLIEXNEWS.com | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Penduduk dan Perhubungan (DPRKPP) Sumenep, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep bekerjasama dalam program Monitoring Center for Prevention (MPC) untuk perbaikan tata kelola manajemen barang milik Pemerintah Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (20/07/2023)

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Sumenep, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, terus berupaya melakukan percepatan terhadap penyelesaian pensertifikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD). Dan itu merupakan salah satu bentuk legalisasi aset, berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Sertifikasi aset tanah BMD dilakukan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Daerah berupa tanah. Hal itu dilakukan untuk menuju Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik yang disingkat 3T. Pengelolaan aset daerah juga merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun terakhir ini, memang sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset, berupa tanah yang dimiliki dengan cara menyelesaikan proses sertifikat terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat.

Salah satu bukti keseriusan tersebut, pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebanyak 165 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, pada awal tahun 2023 telah juga diterbitkan sebanyak 15 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT., menyampaikan bahwa per bulan Juli tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan telah melakukan pendaftaran permohonan proses pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebanyak 585 berkas permohonan dan jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah mengingat dari beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep juga terus melakukan pemberkasan dalam rangka pengajuan permohonan proses pensertifikatan aset tanah yang tercatat di masing-masing OPD tersebut.

Dalam proses pensertifikatan aset tanah milik pemkab ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memiliki aset tanah belum bersertifikat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

“Tahun 2023 ini, Per bulan Juli 2023 Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 585 berkas permohonan telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep,” ujar Hery.

“Hari Senin kemarin tanggal 17 Juli 2023 dilakukan serah terima sebanyak 165 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dari Kepala Kantor Pertanahan Kresna Fitriansyah, S.T, M.Si kepada Bapak Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H, M.H. pada saat apel gabungan di Lapangan Upacara Kantor Pemda Sumenep,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H, M.H. menyampaikan banyak terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang sudah memproses sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dan berharap, kerja sama itu terus berlangsung dengan baik.

Sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kab. Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep merupakan kunci dari proses akselerasi guna percepatan pensertifikatan tanah.

“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku pemegang aset tanah dengan BPPKAD, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terjalin dengan baik,” ujar Hery.

“Sinergitas yang terjalin baik itu terbukti dengan keluarnya sertifikat aset milik pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2022 kemarin sejumlah 348 bidang tanah,” lanjut pria yang akrab disapa Hery.

Terkait proses sertifikasi ini banyak dijumpai kesulitan-kesulitan di lapangan, misalnya saja pada saat proses pengukuran dimana harus dilakukan pemasangan patok batas terlebih dahulu yang disaksikan oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang akan diukur beserta perwakilan perangkat Desa setempat.

Mengidentifikasi update pemilik-pemilik sah tanah yang berbatasan dengan tanah aset Pemerintah yang akan diukur dan menentukan waktu dimana para pihak tersebut dapat hadir bersama merupakan sebuah kesulitan tersendiri dalam proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini. Namun dengan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para pihak terutama dengan Kepala Desa dan perangkatnya maka kesulitan semacam ini dapat terselesaikan.

Dukungan para pihak tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.”Ke Depan, fokus kami adalah melakukan akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di dalam KIB A masing-masing OPD sehingga target capaian yang diharapkan bisa terealisasi.”Pungkas Hery. @can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *