BeritaNasional

Praktik Perhutani di Area KHDPK Di Blitar Selatan Tidak Patuh Aturan KLHK

311
×

Praktik Perhutani di Area KHDPK Di Blitar Selatan Tidak Patuh Aturan KLHK

Sebarkan artikel ini
IMG 20231030 WA0003

Republiexnews,Blitar-Tuduhan pihak Perhutani Area Blitar yang menyebutkan bahwa lahan hutan ilegal dan liar dianggap sangat berlebihan. Sebab lahan hutan tersebut memang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dicadangkan dan ditujukan untuk Perhutanan Sosial. Arah tuduhan itu adalah adanya upaya Perhutani menggunakan pihak LMDH untuk menarik sharing Tebu di area KHDPK.senen/10/2023.

“ Lahan KHDPK adalah lahan hutan yang kini jadi kewenangan Negara, jadi kewenangan Kemernterian LHK, kenapa ada ADM Perhutani yang mengobok obok area KHDPK, ini kan pelanggaran. Melanggar aturan Pemerintah, Melanggar PP 23/2021 dan Melanggar Permen LHK 04/2023 serta melanggar SK KLHK 287 tahun 2022 soal KHDPK “, Jelas Chairudin, pengamat Kehutanan ketika ditemui dikawasan Manggala Wanabakti Jakarta,Senin,30/10.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

“Sudah lama Saya mencermati hiruk pikuk Blitar Selatan, Selain dampingan kami juga banyak dampingan dari PBNU disana “, jelasnya.

Dia menyayangkan Perhutani menyeret Kejaksaan setempat yang sifatnya justru mengancam dan mengintimidasi petani petani penggarap. Padahal Pejabat Perhutani terdahulu menganjurkan petani petani menanam Tebu.bahkan Perhutani juga melakukan MOU dengan Pabrik Gula. Jika sekarang tuduhan tebu ilegal. Karena Petani tak mau bayar sharing. Kenapa tak mau bayar sharing, sebab lahan lahan mereka kini dalam KHDPK.

“ Kami akan melaporkan semua ke Menteri KLHK dan GAKKUM Pusat, kok ada praktik seperti ini yang tujuannya menggunakan tangan LMDH LMDH untuk menarik sharing. Perhutani meminta PKS dengan LMDH untuk menarik sharing tanaman dengan Bahasa Sharing Agroforestry di lahan lahan KHDPK. Ini jelas ngawur “, tuturnya kemudian.

“Banyak data data yang dikirimkan ke Saya terkait praktik sharing Tebu diarea KHDPK, banyak bukti photo kwitansi yang ditarik “, jelasnya.

Harusnya Perhutani patuh pada Peraturan. Bukan malah menciptakan konflik dibawah. Area Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK ini diatur dalam berbagai peraturan antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri LHK No 7 Tahun 2021 Perencanaan Kehutanan , Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan , Serta Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Peraturan, Menteri LHK No 8 Tahun 2021 Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan , Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 Pengelolaan Perhutanan Sosial, Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

Peraturan Menteri LHK No 4 Tahun 2023 Pengelolaan Perhutanan Sosial di KHDPK ini diperkuat dengan PP Nomor23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan seperti disebutkan dalam pasal 112/113/125/300 dan 301)

Pasal301 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku disebutkan bahwa Pasal3ayat(1),ayat (21,ayat(4),dan ayat(6) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 201O tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1241,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“ Ingat dasar PKS dari Perhutani adalah PP 72 yang direvisi dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi apa dasarnya juga PKS ddengan LMDH..jangan bodohin rakyat.”, jelasnya kemudian.

“ Perhutanan sosial ini juga menolong Perhutani, sebab lahan Perhutani yang rusak seluas lebih dari 1 juta hektar, mana mungkin Perhutani sanggup merehabilitasi, jika per Hektar lahan direhabilitasi butuh biaya 40 juta rupiah, berapa trilyun yang harus ditanggung, Uang siapa yang sanggup. Maka Perhutanan sosial itu menjadi model untuk mengembalikan tutupan lahan dan dilakukan oleh masyarakat”, tuturnya kemudian.

Peraturan seperti Permen LHK No.4 Tahun 2023 mengatur Perhutanan Sosial pada KHDPK dengan penerapan norma nasional pengelolaan hutan di Jawa, sehingga skema IPHPS dan KULIN KK di transformasi menjadi salah satu skema Perhutanan Sosial (HD, HKm dan HTR). Permen LHK No. 4 tahun 2023 hanya mengatur Perhutanan Sosial pada KHDPK PS, sedangkan untuk kepentingan lainnya diatur oleh penanggungjawab teknis.

Kemudian ada SK MenLHK No. 487 tahun 2023 mengatur pedoman PSKK yang merupakan role model di 7 Kabupaten di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dan KKPP yang menggambarkan typology sosial, ekonomi, budaya dan konflik di tingkat lapangan yang diselesaikan dengan skenario skema perhutanan sosial pada areal KHDPK dan KKPP pada areal kerja Perum Perhutani

SK MenLHK No. 487 tahun 2023 menggunakan pendekatan landscape sehingga dimungkinkan ada perubahan dan penyesuaian objek di KHDPK PS dan/atau areal Kerja Perum Perhutani dalam penyelesaian skema PS dan KKPP. (Joko P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *