RepubliexNews.com, SUMENEP – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) 1152, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, dalam meningkatkan dan memperlancar pelayanannya kepada masyarakat pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), menyiapkan Duta Pelayanan SIM yang ditempatkan di ruang pelayanan informasi lingkungan Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No.35, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (25/11/2022).
Satpas 1152 Polres Sumenep, menyiapkan Duta Pelayanan SIM, tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM, misalnya kurang tahu alur, meski sudah disediakan alur secara mekanisme yang terpasang di papan pengumuman di depan, Duta Pelayanan SIM tetap akan menjelaskannya kepada masyarakat.
Duta Pelayanan SIM dipersiapkan oleh Satpas 1152 Polres Sumenep, sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM yang dibutuhkannya.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa Satpas 1152 menyiapkan Duta Pelayanan SIM ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM, sehingga masyarakat tidak usah takut, bingung dan ragu datang ke Satpas SIM Polres Sumenep.
“Nantinya masyarakat yang dalam pengurusan SIM, akan diarahkan oleh Duta Pelayanan SIM yang bertugas di ruang Satpas 1152, sehingga masyarakat tidak bingung lagi. Nanti akan diarahkan loket mana yang harus didahului oleh pengurus, karena sudah ada duta pelayanan yang siap membantu mengarahkan masyarakat,” kata Kapolres Sumenep.
Lanjut, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, bagi para pemohon SIM yang gagal pada saat itu, Satpas 1152 memberikan kesempatan lagi untuk mengulangnya kembali, dan dibantu arahan oleh Duta Pelayanan SIM hari itu juga.
“Bagi masyarakat pemohon pembuatan SIM yang gagal. Satpas 1152 masih memberikan kesempatan untuk mengulang lagi pada hari itu juga, agar ada kesempatan untuk lulus,” jelas orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., mengharap untuk semua masyarakat Sumenep yang belum memiliki SIM bisa langsung mendatangi Satpas 1152 yang berada di Lingkungan Polres Sumenep jangan lupa untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya demi keselamatan bersama.
“Bagi masyarakat Sumenep yang mau mengurus SIM bisa langsung mendatangi Satpas 1152 Polres Sumenep, dan jangan lupa untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya, cek kelengkapan kendaraan, jaga keselamatan diri dan orang lain, berdoa sebelum berkendara, semoga selamat sampai tujuan,” pungkasnya. @can