RepubliexNews.com, TALIABU – Bancaan Anggaran dana 900 juta lebih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya.
Padahal bancaan anggaran dana 900 juta tersebut, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Hasil Audit Nomor 12.B LHP/XIX.Ter/05/2021.Tertanggal 12 Mei 2022, anggaran dana 900 juta, menjadi temuan dari kelebihan anggaran perjalanan dinas 20 Anggota DPRD tahun 2020-2021.
Bentuk temuan anggaran dana 900 juta di DPRD Pulau Taliabu oleh BPK Malut adalah kelebihan anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan pada tahun 2020-2021.
Namun sampai hari ini dana 900 juta, belum ada pengembalian secara keseluruhan ke kas keuangan daerah pemerintah Pulau Taliabu.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muhammad Amrul Badal saat dikonfirmasi, membenarkan adanya temuan 900 juta, kepada pihak media saat ditemui di ruang kerjanya.
“Memang benar adanya temuan BPK Malut, kisaran 900 juta lebih, hanya saja Anggota DPRD sudah melakukan pengembalian sebagianya,” jelas, Muhammad Amrul Badal, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, perlu diketahui bahwa nilai temuan penggunaan dana 900 juta, per individu itu bernilai relatif ada 20 ada 30 juta.
Sayangnya, pihak sekretariat DPRD tidak mau memberikan Laporan Hasil Penemuan (LHP) dari BPK terkait penggunaan dana anggaran 900 juta tersebut. @rky