HukumBerita

Tim Gabungan Pemkab Sumenep, Lakukan Sosialisasi dan Edukasi di 17 Kecamatan Wilayah Daratan Tentang Rokok Ilegal

513
×

Tim Gabungan Pemkab Sumenep, Lakukan Sosialisasi dan Edukasi di 17 Kecamatan Wilayah Daratan Tentang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi dan edukasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal.

RepubliexNews.com
Foto: Saat Tim gabungan Pemkab Sumenep turun ke sejumlah toko, dalam rangka memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

RepubliexNews.com, SUMENEP – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di 17 Kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu, (10/09/2022).

Untuk semua masyarakat, tim gabungan Pemkab Sumenep mengagendakan pengumpulan informasi terkait beredarnya rokok ilegal, hal itu dilakukan secara bertahap.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Diketahui, pada tahap pertama tim gabungan Pemkab Sumenep melakukan monitoring pada tanggal 5 hingga 8 September 2022 dengan menyasar 81 toko yang tersebar di 8 kecamatan. Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada tanggal 12 hingga 15 September 2022 di 9 Kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Laili Maulidy menyampaikan, tujuan pengumpulan informasi tentang rokok selundupan masih tercapai di tingkat ritel.

Namun dalam kegiatan ini, pihaknya mengaku hanya mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal yang bebas pajak.

“Pada setiap turun ke lapangan kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat,” ungkap Laili pada media ini, Sabtu (10/09).

Tak lupa, pihaknya juga memperingatkan pemilik toko untuk tidak menjual rokok selundupan dan memberi label larangan penjualan rokok selundupan.

“Jika pengecer sudah tidak mau menjual rokok ilegal lagi, tentu pemasok juga akan habis. Oleh sebab itu saya minta para pengecer tidak melanggar aturan dan kerjasamanya dari masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini sebagai bagian dari Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2022 dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *