Republiexnews.com, Sumenep – Melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp3.425.171.400 yang akan digunakan secara khusus untuk penyelesaian pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk.
Moh. Ramli, Kepala Diskoperindag Sumenep, menjelaskan bahwa pembangunan KIHT bertujuan untuk mengoptimalkan pengolahan hasil tembakau serta menyerap lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
“Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tembakau, serta membuka peluang bagi investor untuk mengembangkan bisnis di sini,” ujarnya.
Anggaran lebih dari Rp1 miliar dialokasikan untuk membangun infrastruktur fisik KIHT, termasuk pagar, pos jaga, jalan, dan drainase.
Selain itu, dana sebesar Rp200 juta digunakan untuk menyediakan fasilitas komunikasi dan keamanan berupa jaringan internet dan CCTV. Sisanya, Rp193 juta dialokasikan untuk pembangunan penerangan jalan dan Rp119 juta lebih untuk Pembangunan taman guna mendukung kenyamanan lingkungan kerja.
“Dengan adanya KIHT, pengusaha tidak hanya dimudahkan dalam mengurus izin, tetapi juga mendapatkan keuntungan berupa fleksibilitas dalam pembayaran cukai,” tambah Ramli.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, setiap program yang dijalankan akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur sejauh mana program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan KIHT. Kami berharap proyek ini mampu memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Ramli.
Sementara itu,Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam keberhasilan program DBHCHT dengan selalu membeli produk rokok yang dilengkapi pita cukai resmi.
“Tarif cukai yang ditetapkan atas produk hasil tembakau tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, namun juga dialokasikan kembali ke daerah penghasil, seperti Kabupaten Sumenep, melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” paparnya.
Dengan terselesaikannya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau, diharapkan kawasan ini dapat menjadi pusat inovasi industri tembakau yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.