REPUBLIEXNEWS.com | SUMENEP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiadi, M.Si., menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dilaksanakan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (14/03/2023).
Kepala Kejari Sumenep, Trimo, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atas 64 perkara dari bulan Desember sampai dengan Maret 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 64 perkara dari bulan Desember sampai dengan Maret 2023, tindak pidana narkotika dan Psikotropika 40 perkara dengan 45 orang terpidana kemudian perkara tindak pidana umum dan OHD (orang dan harta benda) 24 perkara dengan terpidana 27 orang,” kata, Trimo, S.H., M.H., Kepala Kejari Sumenep.
Lanjut, Kepala Kejari Sumenep, Trimo, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2001 tentang perubahan UU no 16 tahun 2004.
“Kejari Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, tidaknya eksekusi terhadap terpidana badan, tapi juga melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) hari ini,” ungkap, Trimo, S.H., M.H.
Masih menurut Kepala Kejari Sumenep, Trimo, S.H., M.H., menerangkan, pemusnahan Barang Bukti (BB) saat ini masih tetap didominasi kejahatan Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika atau Pil koplo, dan disusul perkara Senjata tajam.
“Masih didominasi Narkoba, karena memang jenis kejahatan ini merupakan kejahatan yang memang sangat luar biasa, ada juga perkara lainnya. Dan yang pasti, ini masih BB dari Desember Tahun 2022 lalu sampai sekarang, 4 bulan ya,” terang, Kepala Kejari Sumenep.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan, masing masing Perkara Narkotika 40 dengan rincian, terpidana 40 orang, BB sabu 147,9601 gram, pil koplo 242 butir, Handphone 27 unit, bong atau alat hisap 16 buah.
Sedang perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara, dengan rincian, 27 orang terpidana, senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah dan alat alat lainnya 15 termasuk jaring cantrang.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, Bupati Achmad Fauzi diwakili Sekda Edy Rasyadi, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Dandim, PN Sumenep, perwakilan Kemenag, BNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati dan sejumlah undangan lainnya.