RepubliexNews.com, JAKARTA – Komisi pemilihan umum atau biasa disingkat dengan KPU menyatakan, bahwa berkas Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur belum lengkap.
Sehingga, komisi pemilihan umum mengimbau agar tiga partai tersebut segera melengkapi berkas guna memenuhi persyaratan administrasi.
“Berkas ketiga partai tersebut masih kurang,” kata Idham Holik Anggota KPU RI kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Oleh karenanya, Idham mengingatkan, ketiga partai politik tersebut segera melakukan perbaikan dan pemenuhan dokumen agar pendaftaran bisa berjalan lancar.
Berkaca dari kasus tersebut, terang dia, partai politik yang belum melakukan pendaftaran untuk bisa melengkapi terlebih dahulu. Sebab, batas akhir pendaftaran yakni 14 Agustus 2022 mendatang.
“Jadi jangan sampai salah,” ujarnya.
“Karena hal itu akan merugikan partai tersebut. Apalagi KPU sudah mengingatkan sejak jauh-jauh hari sebelum pendaftaran,” tukasnya.