RepubliexNews.com, SUMENEP – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, keras menyoroti rincian pembagian jatah publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (29/10/2022).
Menurut, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rokib, pembagian jatah Publikasi DBHCHT Kabupaten Sumenep yang dikeluarkan oleh pihak pengelola Satpol PP Sumenep, ditemukan ada ketimpangan disinyalir tidak rata pembagiannya antara media satu dengan media lainnya yang ada di Kota Keris Sumenep.
Kepada sejumlah media, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M.Rokib juga mengatakan dari anggaran yang nilainya sangat fantastis semestinya semua kuli tinta dapat merasakan dampaknya, termasuk ketimpangan antara redaksi satu dengan lainnya.
Bahkan, kata pria yang mempunyai ciri khas sering memakai topi Jamrud itu, hal tersebut sudah ternilai timpang alias tidak adil, persoalannya sudah dibuktikan dengan data yang dikantongi DPC AWDI Sumenep, tentang pembagian anggaran publikasi DBHCHT tahun 2022 yang dialirkan kepada sejumlah perusahaan media terpatok mulai dari 2 juta, 10 juta, 20 Juta hingga 140 juta rupiah per-media.
Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rokib, yang juga Kepala Biro (Kabiro) media online panjinasional.net itu mempertanyakan, apa yang menjadi dasar indikator Satpol PP sehingga pembagian jatah atau anggaran publikasi terhadap perusahaan media menjadi timpang pembagiannya.
“Apa dasar Satpol PP Sumenep, kok pembagian dana publikasi DBHCHT tahun ini bisa sangat timpang. Dan apa istimewanya media yang mendapatkan anggaran publikasi 10 juta, 20 juta, 140 juta dari media yang hanya mendapat anggaran 2 juta,” kata M. Rokib, penuh tanda tanya, Sabtu (29/10).
Padahal, kata dia, media yang mendapat jatah publikasi dari DBHCHT hingga mencapai puluhan dan ratusan juta rupiah tersebut ditengarai hanya sebatas mempublikasikan kegiatan Satpol PP Sumenep dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Sumenep.
“Pertanyaannya lagi, berapa berita yang diterbitkan oleh perusahaan media yang mendapat jatah 10 juta, 20 juta, dan 140 juta itu. Lalu berapa harga per-beritanya,” lanjut Ketua DPC AWDI Sumenep.
Dirinya menegaskan bahwa DPC AWDI Kabupaten Sumenep akan menyikapi persoalan ketimpangan pembagian anggaran dana publikasi dari DBHCHT yang dikelola oleh Satpol PP Sumenep ini.
Karena menurutnya, ketimpangan dalam pembagian dana publikasi nampaknya seringkali terjadi di Bumi Kota Keris Sumenep ini. Bahkan bisa dikatakan hampir tiap tahun. Sehingga terkesan ada media yang di anak emaskan dan di anak tirikan.
“Padahal kalau berbicara kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep, hampir semua media yang ada di Sumenep ini sudah memberikan kontribusi. Bahkan tidak sedikit wartawan Sumenep yang mempublikasikan kegiatan Pemkab secara gratis,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi, saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui chat aplikasi Whatsappnya berdalih, bahwa yang merencanakan dan menganggarkan dana publikasi yang bersumber dari DBHCHT adalah Diskominfo Sumenep.
“Pemetaan itu dari Kominfo. Karena perencanaan dan penganggaran dulu masih di Kominfo. Satpol PP menerima pelimpahan kegiatan DBHCHT per tanggal 19 April 2022,” ucap Kasatpol PP Sumenep, Kamis (27/10) malam.
Saat kembali disinggung kenapa dalam pembagian jatah publikasi DBHCHT Kabupaten Sumenep tahun ini, bisa terjadi ketimpangan yang cukup tinggi antara media 1 dengan yang lainnya.
Kasatpol-PP Sumenep, Laily kembali melempar persoalan tersebut ke Diskominfo Sumenep. Padahal dirinya adalah pengelola anggaran.
“Pemetaan masing-masing media dari Kominfo. Coba sampeyan tanya ke Kominfo.” Pungkas Laily Kasatpol PP Sumenep. @can/tim