REPUBLIEXNEWS.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Satpol PP setempat bersama Bea Cukai Madura kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023, pada pelaku atau pedagang eceran di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (25/08/2023).
Diketahui kegiatan Sosialisasi dikemas dalam Forum Tatap Muka bertempat di Ballroom Wiraraja Hotel De Baghraf, Jalan Panglima Sudirman No. 5-5a, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Acara sosialisasi dengan tatap muka tersebut sebagai langkah tindak lanjut dari tahap pengumpulan informasi sebelumnya yang dilakukan oleh satpol PP bersama Bea Cukai terkait meminimalisir sebaran rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Garam.
Kepala satuan (Kasat) Pol-PP Sumenep, Achmad Laili Maulidi mengatakan, selain tahap operasi yakni pengumpulan informasi dan penindakan, langkah lainnya adalah sosialisasi langsung dengan para pelaku rokok ilegal tersebut.
“Terhitung sekitar 2 bulan Bea Cukai bersama Satpol PP sumenep menggelar pengumpulan informasi yang ada di kabupaten Sumenep ini,” katanya.
Menurut mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep pada jabatan sebelumnya itu, Dalam sosialisasi itu ada beberapa poin materi yang dibahas. Salah satunya berupa ajakan untuk memeriksa lagi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, dalam UU sudah jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.
Dirinya mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, namun dari tahun ke tahun peredarannya masih saja terjadi, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Kami bersama Bea Cukai Madura sudah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan cara mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan pengumpulan informasi,” jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian ini menyebutkan, pencegahan melalui sosialisasi itu sangat penting dilakukan agar masyarakat teredukasi
“Sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal ini bisa menjadi formula untuk memutus peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Terakhir, Laily memberikan himbauan kepada masyarakat agar turut serta berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan cara melaporkan bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Madura,” tutup, Ach. Laili Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep. @can