Hukum

Musim Tembakau Peredaran Rokok Ilegal Cenderung Naik, Begini Upaya Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura

214
×

Musim Tembakau Peredaran Rokok Ilegal Cenderung Naik, Begini Upaya Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
IMG 20230918 WA0002
Foto: Saat acara Forum Tatap Muka berlangsung di Ballroom Wiraraja Hotel De Baghraf Sumenep.

REPUBLIEXNEWS.COM | SUMENEP – Satpol PP dan Bea Cukai Madura gelar Acara ‘Forum Tatap Muka’ Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT, guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal cenderung naik di musim tembakau wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (25/08/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, ketika menjadi narasumber dalam Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, Jumat, 25 Agustus 2023 di de Baghraf Hotel.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif. Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” ungkapnya, di Ballroom Wiraraja Hotel De Baghraf Sumenep.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, di Madura Sumenep, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Penegak hukum yang lain.

“Kami pihak Bea Cukai berkomitmen akan melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya mengoptimalkan dan selalu mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura untuk wilayah Sumenep secara khusus,” ujarnya.

Kegiatan Forum Tatap Muka, merupakan acara Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT, digelar oleh Satpol PP Sumenep seperti sejumlah kegiatan lainnya, guna mencegah peredaran rokok ilegal diantaranya operasi pasar dan pengumpulan data informasi.

“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura. Khusus di Kabupaten Sumenep. Kami dan Satpol PP selalu menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” lanjut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menerangkan terkait adanya Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT Tahun 2023 merupakan suatu amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan Satpol PP dan Bea Cukai.

“Untuk itu salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang Cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujar Laily, orang nomor satu di lingkungan Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Masih menurut Kasatpol PP, Ach. Laily Maulidy menjelaskan tentang adanya 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, dan maksimal 100 orang.

“Jadi, untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang, selanjutnya akan diadakan kegiatan tatap muka kembali dan akan menghadirkan kurang lebih 100 orang oleh kami dan Bea Cukai,” Pungkasnya. @can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *