SUMENEP, Republiexnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menerapkan sistem pengadaan berbasis elektronik dalam kerja sama dengan perusahaan media. Kebijakan ini juga diberlakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep melalui mekanisme e-purchasing atau E-katalog.
Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep terkait mekanisme kerja sama media tahun 2026.
Kasi Informasi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erfin Sukayati M.Kes., menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama kini mengikuti sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis elektronik.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan terbaru pengadaan pemerintah yang mewajibkan penggunaan E-katalog dalam proses kerja sama,” ujar Erfin Sukayati, Sabtu (28/2/2026).
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama media tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik menjadi metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan barang dan jasa yang telah tersedia dalam sistem katalog elektronik maupun toko daring.
“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun proses pengadaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indra.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.
Diskominfo Sumenep juga mengimbau perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah agar segera melengkapi legalitas badan usaha serta mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.
Di sisi lain, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, tidak mengandung unsur plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.
Melalui mekanisme kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap terbangun sinergi yang konstruktif dengan insan pers dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah secara terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis: Allendra Vieto Febrianto
Editor: Tim Redaksi Republiexnews
