REPUBLIEXNEWS.COM | SUMENEP – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPKPP) Sumenep, terus melakukan sosialisasi dukungan terhadap kegiatan PPTPKH yang merupakan salah satu Program Strategis Nasioan (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di lingkungan kawasan hutan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (30/08/2023)
PPTPKH merupakan salah satu Program Strategis Nasioan (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain seperti, permukiman, fasiltas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan Kawasan Hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya.
Kepala DPRKPP Kabupaten Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Hery Kushendrawan, S.T., M.T., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat mendukung adanya Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini.
Dengan mendukung kegiatan ini, maka DPRKPP Kabupaten Sumenep turut mengimplementasi terhadap tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep ‘Bismillah Melayani’ juga memberikan output yang positif bagi para stakeholder terutama dari segi kepastian legalitas untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kawasan Hutan.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi terhadap tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep ‘Bismillah Melayani’ dimana kami dapat membantu memfasilitasi masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan,” ujar Hery Kushendrawan.
Tim PPTKH dan DPRKPP Kabupaten Sumenep, Hery Kushendrawan mengatakan, akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan, penyelesaian penguasaan tanah selama proses berlangsung. Pihaknya juga akan membantu masyarakat dalam mengurus persyaratan administrasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan terkait proses penyelesaian penguasaan tanah.
“PPTPKH, sangat penting dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang ada di dalam kawasan hutan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan serta mendukung pembangunan di daerah,” katanya.
Hery Kushendrawan, menjelaskan semua permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan Kabupaten Sumenep. Luas semua ada sekitar 86 Ha, berdasar pada peta indikatif di 9 Kecamatan 23 Desa yang meliputi Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.
“Hal itu semua mulai pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial sudah berdasarkan Peta Indikatif yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep,” jelas, Hery Kushendrawan, S.T., M.T.
Selanjutnya pihaknya juga menambahkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah membentuk Tim Khusus (Timsus) Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Sumenep, yang terdiri dari berbagai lintas sektor untuk melakukan pendataan dan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Timsus Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Sumenep, akan bekerja sama dengan masyarakat, instansi terkait, dan para pemilik tanah untuk memperoleh data yang akurat serta mencari solusi terbaik dalam penyelesaian penguasaan tanah di wilayah tersebut,” tambahnya.
Lanjut Hery, Berdasarkan data terakhir dari hasil rapat koordinasi Tim PPTPKH dan DPRKPP Kabupaten Sumenep mengusulkan permohonan, 28 desa di 9 Kecamatan, 2 instansi dan 1 Badan Sosial/Keagamaan dengan jumlah luasan sekitar 123 Ha tersebut, telah lengkap secara administrasi serta diusulkan oleh Pemkab Sumenep kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Timsus PPTPKH dan DPRKPP Kabupaten Sumenep berharap, dengan kegiatan ini, keberlangsungan kawasan hutan dapat tertata dan terjaga, seperti sumber daya alamnya juga dapat dimanfaatkan dengan bijak, serta pemilik tanah di dalam kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai,” lanjut, Hery.
Harapannya, selain usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim PPTPKH dan DPRKPP Kabupaten Sumenep sedang mengusulkan kembali tambahan usulan dari 2 Desa di 2 Kecamatan dan 1 instansi dengan luas sekitar 63 Ha.
“Kegiatan ini, selanjutnya adalah Verifikasi administrasi lapangan oleh Tim Terpadu Kementerian LHK. Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap usulan permohonan kegiatan PPTPKH ini nantinya berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu Kementerian LHK dapat diakomodir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya. @can