HukumBerita

Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Gelar Konferensi Pers dengan Sejumlah Wartawan Media di Sumenep

493
×

Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Gelar Konferensi Pers dengan Sejumlah Wartawan Media di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20230115 160530
Ket.foto dari Kiri: Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, S.H., Kepala Dinsos P3K Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, Kepala Bidang Perlindungan Anak Sumenep, dr. Dwi Indriyani. (Dok)

RepubliexNews.com, SUMENEP – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, gelar konferensi pers di ruang Humas Polres Sumenep, dalam rangka klarifikasi berita tudingan ketidakpedulian dan pemberian uang terhadap korban pencabulan anak dibawah umur, inisial N, asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat (13/01/2023).

Konferensi pers, dihadiri Kepala Dinsos P3K Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, dr. Dwi Indriyani, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, S.H., dan sejumlah wartawan media di Sumenep, kegiatan dimulai sekitar, Pukul 10.34 Wib, bertempat di Ruang Humas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Kepala Dinsos P3A Sumenep, yang akrab disapa Bang Dzul, dengan tegas menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan dan pendampingan sesuai dengan prosedur, terkait mengenai pemberian uang Rp100.000, kembali dirinya tegaskan, bahwa uang itu merupakan rasa keprihatinan dari salah satu Tim Dinsos P3A Sumenep terhadap korban.

“Saat itu malam hari, korban belum makan, Bu Kabid merasa prihatin, makanya menitipkan uang untuk dibelikan makanan. Dan uang itu, diberikan dari uang pribadi Bu Kabid sendiri, karena Bu Kabid merasa prihatin,” tegas Bang Dzul (Nama sapaan) Kepala Dinsos P3A Sumenep.

Saat itu juga, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Bang Dzul, kembali menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan maksimal dan sudah sesuai prosedur, bahkan tim penjemputan sudah dipersiapkan, ketika korban N tiba di pelabuhan langsung dijemput oleh tim dari Dinsos P3A Sumenep.

“Kami dari pihak Dinsos P3A, sudah melakukan pendampingan, dari sejak kedatangan korban, hingga sampai detik ini, sebab itu tugas kami, selama dibutuhkan pihak korban, kami selalu siap. Kalau korban tidak berkenan, kami tidak bisa memaksa,” jelas Bang Dzul.

Selain dari pihak Dinsos P3A Sumenep, Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti, S, S.H., menegaskan pada kasus pencabulan dengan korban “N” asal pulau Masalembu, Sumenep, tersangka AN yang merupakan paman korban dan AW guru ngaji korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Per Tanggal 11 Januari 2023, Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti, S, S.H., di sela-sela klarifikasi Dinsos P3A Sumenep.

Sebelum ditutupnya acara Klarifikasi Dinsos P3A Sumenep. Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti, S, S.H., juga menambahkan, modus yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.

Hal tersebut, Polres Sumenep, melakukan kolaborasi dengan Dinsos P3A Sumenep dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), “Saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama LPAI,” tutupnya. @can

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *