KriminalBerita

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kamar Kost

269
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

IMG 20221113 121155

RepubliexNews.com, SUMENEP – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, yakni Rawiyanto (41) warga Dusun Sabedung, Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. 

Tersangka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep setelah kedapatan hendak transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, pada Kamis (10/11/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkoba di sebuah Kamar Kost, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H., (12/11).

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu Kamar Kost.

Maka dengan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan terdapat seorang yang mengaku bernama inisial ‘R’ (41 tahun), dengan Alamat KTP: Jl. Siti Nurbaya Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Tempat tinggal yang ditempati ‘R’ (Tersangka) Sekarang beralamat di Dusun Sabedung, Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Lanjut rilis Kasi Humas Polres Sumenep, saat petugas melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti di lantai Kamar Kost tersebut berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram serta barang bukti lain.

Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada terlapor dan mengakui telah melakukan pesta Narkotika jenis Sabu-sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polres Sumenep guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti (BB) yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, dari tersangka RAWIYANTO diantaranya,

a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram.

b). Sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu.

c). 1 (satu) buah korek api gas,

d). Seperangkat alat hisap,

e). 1 (satu) unit Hp merk realme warna hijau.

Tersangka RAWIYANTO, disuruh seseorang yang bernama Mahbub, yang saat ini merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis Sabu-sabu (Perantara/kurir). Kemudian setelah mendapatkan Sabu-sabu akan diberi imbalan untuk menggunakannya bersama. @can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *