BeritaPemeritah

KPU Sumenep Jamin Penetapan Pemenang Pilkada Sesuai Jadwal MK

121
×

KPU Sumenep Jamin Penetapan Pemenang Pilkada Sesuai Jadwal MK

Sebarkan artikel ini
pleno

Republiexnews.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan segera melaksanakan tindak lanjut terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Kamis (06/02/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan pemenang harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan penolakan permohonan. Komisi Pemilihan Umum Pusat bahkan menganjurkan agar proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

Walaupun sempat mengalami penundaan akibat ketidakhadiran dua komisioner yang sedang berada di luar Sumenep, KPU Sumenep menjamin bahwa penetapan pemenang Pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh MK.

Sebelum mengumumkan hasil akhir pemilihan, KPU Sumenep akan menggelar rapat pleno internal pada hari ini pukul tiga sore.

“Kami akan mengadakan rapat pleno bersama sebelum proses penetapan, yang akan diikuti oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Penetapan pemenang akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang akan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Asosiasi, organisasi kemasyarakatan pemuda, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Waktu dan tempat pelaksanaan resmi akan kami umumkan setelah diputuskan dalam rapat pleno internal,” pungkas Abdul Aziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *