RepubliexNews.com, TALIABU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) akan memberikan pesan serius pada pemilik rumpon ikan.
DKP meminta, seluruh pemilik rumpon yang berada di wilayah perairan Pulau Taliabu untuk segera membuat izin rumpon ikan.
Kadis Kelautan dan Perikanan Taliabu, Abrar Silia mengaku, baru menerima puluhan data rumpon ikan yang aktif.
“Disini (Taliabu) yang terdata di kami kurang lebih sekitar 20 unit rumpon ikan,” kata Abrar, Rabu (5/10/2022).
Abrar bilang, rumpon ikan yang dimaksud terbesar di perairan Taliabu, mulai dari bagian Utara hingga ke Selatan.
Meski begitu, Abrar menyatakan seluruh rumpon ikan di Taliabu belum memiliki izin untuk beroperasi.
Karena kewenangan izin rumpon ikan bukan di Kabupaten tapi di Provinsi,” ujarnya.
Selain itu, DKP Taliabu juga telah mengimbau agar para pemilik rumpon ikan membuat izin pemasangan secepatnya.
Menurut Abrar, kebanyakan pemasangan rumpon ikan dilakukan secara pribadi untuk kebutuhan memancing ikan.
“Jadi biasanya kalau ada rumpon ikan, disitu tempat ikan, jadi mereka hanya untuk memancing,” katanya.
Disamping itu, DKP Taliabu mengingatkan para nelayan agar tidak memasang rumpon ikan di area yang dilarang, termasuk jalur pelayanan.
“Jadi nelayan dalam melakukan aktivitas di laut harus memenuhi aturan dan panduan hukum yang berlaku. Kalau pemasangan rumpon ikan harus punya izin dan ada tempat yang dilarang melakukan pemasangan di jalur kapal,” tegasnya. (Arki)