PemeritahBerita

DPRKP dan Perhubungan Berupaya Keras Melakukan Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep

579
×

DPRKP dan Perhubungan Berupaya Keras Melakukan Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20221228 122009

RepubliexNews.com, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, berupaya keras dalam melakukan sertifikasi pengamanan aset berupa tanah yang belum bersertifikat, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP dan Perhubungan), Kabupaten Sumenep, yang berkantor di Jalan Kamboja No.27 B, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, (27/12/2022).

Kepala Dinas (Kadis) DPRKP dan Perhubungan Sumenep, Ir. Mohammad Jakfar, M.M., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Hery Kushendrawan, S.T., M.T., menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemkab Sumenep, selaku pengampu aset tanah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep. Dimana penyerahan sertifikat juga merupakan salah satu sebuah pencapaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

“Sampai dengan bulan Desember ini, sertifikat aset tanah milik pemkab sumenep yang telah diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep sejumlah 250 sertifikat,” Ujar Hery Kushendrawan, S.T., M.T., Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Sumenep, melanjutkan, Tahun 2022 berjalan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, tetap melaksanakan proses pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang sampai saat ini ada sekitar seribuan berkas, mulai dari proses pemecahan hak sampai dengan penerbitan sertifikat.

“Proses pensertifikatan tersebut, dilakukan sepanjang tahun 2022, dan telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, sampai saat ini ada sekitar 250 Sertifikat Tanah dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Penyerahan dilakukan bertahap, dalam 3 kesempatan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, DPRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep

Selanjutnya, Kabid Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Sumenep, juga menjelaskan, bahwa penyerahan sertifikat diserahkan secara bertahap oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, yang diterima oleh Bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi M.Si., bulan Juli 2022, dan berikutnya diterima oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto M.Si., pada Agustus 2022.

“Terakhir penyerahan sertifikat dilakukan pada tahun 2022 dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep, pada hari Senin tanggal 26 September 2022, di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, sebanyak dua puluh dua sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep,” jelas Kabid Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Sumenep.

“Dari dua puluh dua sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Sumenep yang diserahkan merupakan sertifikat aset tanah yang dipergunakan jalan, tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sumenep, dan selama ini tercatat juga sebagai aset tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep,” imbuh Kabid DPRKP dan Perhubungan Sumenep.

Menurut, Kabid Pertanahan DPRKP Sumenep, Penyerahan Sertifikat saat itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sumenep, Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi M.Si., dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 2022.

“Dalam waktu dekat ini, akan diserahkan kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sumenep sekitar 98 sertifikat aset tanah milik pemerintah kabupaten Sumenep. “Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep ini diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat,” sambung salah satu Kabid yang berada di DPRKP dan Perhubungan Sumenep.

Lebih lanjut Kabid Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Sumenep, mengatakan bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang saat ini aset berupa tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Hal ini dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, dan semua OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar hasilnya bisa lebih maksimal,” lanjut Kabid Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Sumenep.

Pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten, dijelaskan oleh Kabid Pertanahan DPRKP Sumenep, itu merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digaungkan oleh KPK. Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah. Titik pandang KPK adalah upaya dari Pemerintah Daerah dalam percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. Hal ini juga menjadi atensi bagi BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam hal pengamanan aset.

“Dimana salah satu cara langkah pengamanan aset berupa tanah adalah, dengan melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset berupa tanah yang belum bersertifikat sehingga nantinya keberadaan aset-aset berupa tanah tersebut memiliki kepastian secara hukum. Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengamanan aset tanah,” tutup Hery Kushendrawan, S.T., M.T., Kepala Bidang Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *