RepubliexNews.com, JAKARTA – 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran hingga hari ke-11 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya masuk tahap verifikasi.
Hal itu disampaikan August Mellaz Anggota KPU RI yang menyatakan total tersebut dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol.
“Baru 23 parpol dari total 42 parpol yang telah daftar sipol,” kata August kepada wartawan, Jumat (12/08/2022).
Lebih jauh, terang August, jelang penutupan masa akhir pendaftaran peserta partai politik pada Minggu 14 Agustus 2022 mendatang, telah terkonfirmasi hadir 10 partai politik.
“Kami menunggu partai politik untuk konfirmasi ulang pendaftaran,” ujarnya.
Tujuh belas dari total 23 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, enam parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).