SUMENEP | REPUBLIEX NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (26), warga Kecamatan Manding. Penindakan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H.
Mohammad Sjaiful menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Manding.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan. Polisi kemudian mengamankan M yang berada di dalam kamar rumah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Mohammad Sjaiful.
Menurut keterangan kepolisian, barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar.
Setelah barang-barang tersebut ditunjukkan kepada M, yang bersangkutan disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut. Termasuk memastikan status serta karakteristik barang yang diamankan sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam proses hukum.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana penerapan pasal dalam proses penyidikan.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya akan mengikuti tahapan penyidikan hingga proses peradilan.
Satresnarkoba Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk melakukan pemberantasan terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” pungkas Mohammad Sjaiful.
Ada tiga poin penting dari pengungkapan tersebut. Pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial M di sebuah rumah di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Kedua, polisi menyebut menemukan satu poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram, berikut sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga seluruh dugaan dan status hukum pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada proses hukum yang berlaku.
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub
Sumber: Humas Polresta Sumenep
Penulis: Vt/Ad
Editor: Tim Rbx News

Komentar