Pemerintah
Beranda » Resmi Lewat SE Bupati No. 41 Tahun 2026: Kebijakan Seragam Santri Berlaku Bagi Pegawai Sumenep

Resmi Lewat SE Bupati No. 41 Tahun 2026: Kebijakan Seragam Santri Berlaku Bagi Pegawai Sumenep

Meneladani Semangat Perjuangan Pesantren, Bupati Fauzi Instruksikan ASN Pakai Baju Santri.

REPUBLIEX, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan kebijakan khusus menyambut peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.  

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengenakan pakaian berbusana santri.  

Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.  

Baca Juga:  Siapkan Anggaran Pilkada 2029 Sejak Dini, Ini Gebrakan Pemkab dan DPRD Sumenep!

Kebijakan ini diberlakukan secara serentak selama empat hari penuh, terhitung mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2026.  

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan tinggi atas jasa para santri dan ulama.  

Hari Santri Nasional 2026, Bupati Fauzi Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Ulama dan santri memiliki peran sejarah yang sangat krusial dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.  

“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).  

Bupati menambahkan bahwa nilai kedisiplinan dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri perlu diserap dalam kehidupan sehari-hari.  

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi untuk Tekan Kemiskinan

Penerapan busana tradisional santri ini bukan sekadar rutinitas memenuhi ketentuan seragam formal semata.  

Langkah ini diharapkan menjadi media pengingat bagi aparatur pemerintah untuk meneladani nilai keikhlasan dan semangat perjuangan dalam melayani masyarakat.

Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi untuk Tekan Kemiskinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *