REPUBLIEX, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan kebijakan khusus menyambut peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengenakan pakaian berbusana santri.
Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Kebijakan ini diberlakukan secara serentak selama empat hari penuh, terhitung mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2026.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan tinggi atas jasa para santri dan ulama.
Ulama dan santri memiliki peran sejarah yang sangat krusial dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).
Bupati menambahkan bahwa nilai kedisiplinan dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri perlu diserap dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan busana tradisional santri ini bukan sekadar rutinitas memenuhi ketentuan seragam formal semata.
Langkah ini diharapkan menjadi media pengingat bagi aparatur pemerintah untuk meneladani nilai keikhlasan dan semangat perjuangan dalam melayani masyarakat.

Komentar