Berita Hukum/Krimanl
Beranda » Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Sabu 0,47 Gram, Seorang Pria Diperiksa

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Sabu 0,47 Gram, Seorang Pria Diperiksa

SUMENEP | REPUBLIEX NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, serta barang bukti sabu dengan berat netto 0,47 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB di dalam kamar sebuah rumah milik seseorang berinisial AL. Setelah mengamankan terlapor, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu di lantai kamar, tepatnya di depan pria tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep. Meski demikian, status dan keterlibatan terlapor tetap harus diproses berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  PWI Berdamai, MIO Tetap Lawan: Proses Hukum terhadap Hotman Paris Kini Diuji

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2026.

Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik Berhadiah Rp100 Juta

Dalam keterangan kepolisian, SB disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik bersama alat bukti lain untuk memperjelas perkara.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa terlapor beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan telepon genggam yang ditemukan berkaitan dengan penanganan kasus. Hubungan perangkat tersebut dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan sejumlah langkah untuk menuntaskan penanganan perkara. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Pil Berlogo “Y” di Gapura, 60 Butir Diamankan

Pengujian laboratorium diperlukan untuk mendukung pembuktian mengenai barang yang diamankan. Sementara itu, pemeriksaan saksi dan terlapor dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji keterangan yang telah diperoleh.

Piala AF Sport U-17 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Sumenep Menuju Liga 4

Berdasarkan informasi kepolisian, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana nantinya bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama perkara belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi dalam Penyusunan RDTR Sumenep

Warga yang mengetahui dugaan aktivitas terkait narkotika di lingkungan sekitarnya diharapkan melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui saluran resmi. Pelaporan hendaknya disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.

Upaya pencegahan juga membutuhkan perhatian keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur sosial. Edukasi mengenai risiko narkotika dan dukungan terhadap warga yang membutuhkan pertolongan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap aman.

Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi dalam Penyusunan RDTR Sumenep

Pengungkapan kasus ini masih berada dalam tahap penanganan penyidik. Karena itu, perkembangan mengenai hasil uji laboratorium, kelengkapan alat bukti, dan proses hukum berikutnya menjadi bagian penting untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: Vt/Ad

Editor: Tim Rbx News

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *