SUMENEP | REPUBLIEX NEWS – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi intensif dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, setiap detail dalam proses penyusunan RDTR perlu dibahas secara cermat agar dokumen yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sumenep dalam kegiatan pembahasan penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR di Kabupaten Sumenep, Selasa (6/10/2026).
Bupati menilai, RDTR memiliki posisi penting dalam memberikan arah terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sumenep.
Karena itu, proses penyusunannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar perencanaan yang dihasilkan dapat melihat kebutuhan daerah secara menyeluruh.
“Dalam rangka menyusun RDTR ini, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.
Ia menjelaskan, koordinasi sejak tahap awal diperlukan untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pembangunan dan penataan ruang.
Pembahasan juga perlu mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, perkembangan pembangunan serta aspek lingkungan.
Dengan demikian, RDTR diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi instrumen yang memberikan arah jelas dalam pemanfaatan ruang.
Penyusunan RDTR membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Keterlibatan pemerintah daerah, perangkat daerah, wilayah kecamatan, pemerintahan desa, akademisi, asosiasi maupun unsur masyarakat dinilai penting untuk memberikan perspektif terhadap kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Forum pembahasan menjadi ruang untuk menyampaikan masukan sekaligus menyelaraskan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penataan ruang.
Bupati berharap seluruh pihak dapat memberikan kontribusi konstruktif selama proses penyusunan berlangsung.
“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.
Menurutnya, perencanaan tata ruang harus mampu melihat kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.
Namun, implementasinya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi wilayah.
Selain kepentingan pembangunan, penyusunan RDTR juga perlu memperhatikan aspek lingkungan.
Kajian dan pembahasan lingkungan menjadi bagian penting agar arah pemanfaatan ruang tetap mempertimbangkan keberlanjutan.
Pembangunan daerah membutuhkan ruang yang tertata, tetapi pemanfaatannya juga harus mempertimbangkan daya dukung dan kondisi lingkungan.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan koordinasi lintas sektor diperlukan dalam penyusunan RDTR.
Setiap kebijakan tata ruang memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor pembangunan sehingga membutuhkan pembahasan yang komprehensif.
Bupati menilai forum pembahasan RDTR memiliki arti strategis dalam mendukung arah pembangunan Kabupaten Sumenep.
“Kegiatan FGD ini tentu strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” ungkapnya.
Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR selanjutnya membutuhkan proses pembahasan dan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai masukan yang diperoleh dalam forum diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperkuat dokumen perencanaan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap tahapan penyusunan dilakukan secara terukur, transparan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
RDTR nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Dengan perencanaan yang lebih terarah, pengembangan wilayah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi daerah dan keberlanjutan lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan ruang tidak hanya bergantung pada kualitas dokumen, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan setelah dokumen tersebut ditetapkan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat tetap diperlukan agar kebijakan tata ruang dapat berjalan sesuai tujuan pembangunan Kabupaten Sumenep.
Penulis: Vt/Ad
Editor: Tim Rbx News

Komentar