REPUBLIEXNEWS.com | SUMENEP – Salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terhadap tagline ‘Bismillah Melayani’ kini serius dalam memberikan solusi soal tenurial hutan, dengan adanya tim teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) yang di dalamnya ada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (12/04/2023).
Solusi tenurial tersebut akan dilaksanak oleh DPRKPP Sumenep dengan tujuan untuk mencegah terjadinya konflik perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kegiatan tanpa adanya perizinan yang memadai, tentunya untuk di kawasan hutan yang ada di Kabupaten Sumenep.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPRKPP Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si. melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Hery Kushendrawan, S.T., M.T., menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi yang dilakukan bersama tim teknis yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dari semua unsur yang ada di dalamnya.
Selanjutnya, tim teknis akan membahas rencana kerja ke depan, dalam rangka percepatan pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) karena setelah itu, dengan waktu 3 s/d 4 bulan semua usulan sudah harus rampung untuk diajukan pada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H., untuk disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Sesuai dengan timeline kegiatan yang dibahas di rapat koordinasi tim teknis, kami tim teknis hanya mempunyai waktu 3 sampai dengan 4 bulan ke depan, atau sekitar bulan Juni ke bulan Juli untuk menyelesaikan proposal kegiatan PPT PKH ini, untuk diajukan oleh oleh Bapak Bupati kepada Menteri LHK,” ujar, Kabid Pertanahan, Hery Kushendrawan, ST., MT.
Menurutnya, kegiatan itu adalah solusi yang didasari oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta kerja. Hal ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kabid Pertanahan DPRKPP Sumenep, Hery Kushendrawan, S.T., M.T., juga menjelaskan, tim teknis sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, dan dihadiri oleh OPD Kabupaten Sumenep, dan Instansi vertikal yang ditetapkan sebagai Tim teknis yaitu, DPRKPP Sumenep, BAPPEDA Sumenep, DPMD Sumenep, DPUTR Sumenep, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep, Perhutani KPH Madura Divisi Regional Jawa Timur dan beberapa OPD lainnya.
“Proposal usulan kegiatan PPT PKH yang akan diajukan Bapak Bupati ini, merupakan hasil kompulir data dari permohonan Kepala Desa dan Instansi Pemerintah terhadap lokasi-lokasi pemukiman, fasum dan fasos yang teridentifikasi berada di kawasan hutan,” jelas, Hery (sapaan akrab) Kabid Pertanahan DPRKPP Sumenep.
Lanjut, Kabid Pertanahan DPRKPP Sumenep, pemukiman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan Kabupaten Sumenep seluas 86 Ha an berdasar Peta Indikatif tersebar di 9 Kecamatan di 23 desa. Di mana Kecamatan-kecamatan itu diantaranya Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan kangayan, Kecamatan pasongsongan dan beberapa Kecamatan lainnya.
“Berdasar peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Sumenep, namun data tersebut dapat bertambah dan berkurang sesuai dengan hasil validasi dan verifikasi di lapangan,” ungkap Hery Kabid Pertanahan DPRKPP Kabupaten Sumenep.
Jadi masyarakat, juga instansi, badan sosial/keagamaan yang berada di dalam sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha, dan lahannya tidak sedang disengketakan, itu baru dapat mengikuti kegiatan PPT PKH. Penguasaan lahan yang di dalam dan sekitar kawasan hutan, masyarakat, instansi pemerintah, badan sosial dan keagamaan agar bisa mempunyai legalitas yang jelas dengan cara pengajuan untuk mengikuti kegiatan secara terorganisir melalui Kepala Desa setempat.
“Kegiatan PPT PKH ini akan melibatkan Camat dan kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan,” papar, Kabid Pertanahan DPRKPP Sumenep.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap partisipasi aktif dari masyarakat instansi dan badan sosial/keagamaan dalam kegiatan ini sehingga konflik tenurial kawasan hutan di Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan.
“Kamis tanggal 6 April 2023, tim teknis telah melakukan sosialisasi kepada para camat yang wilayahnya terdapat kawasan hutan dan direncanakan tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023 akan dilakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan,” pungkas, Hery Kabid Pertanahan DPRKPP Kabupaten Sumenep.