PemeritahBerita

Kasat Pol PP Sumenep, Pemberantasan Rokok Ilegal Adalah Tanggung Jawab Bersama

343
×

Kasat Pol PP Sumenep, Pemberantasan Rokok Ilegal Adalah Tanggung Jawab Bersama

Sebarkan artikel ini
IMG 20230725 WA0013

REPUBLIEXNEWS.com | SUMENEP – Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal, tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, aktif melakukan razia, dengan cara menyasar ke sejumlah toko, mulai dari kota hingga ke pelosok desa yang ada di 19 Kecamatan daratan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/06/2023)

Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep.

BANNER STOP ROKOK ILEGAL
banner 600x200
MEDIA ONLINE REPUBLIEX NEWS

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal menurutnya merupakan tanggung jawab bersama. Pasalnya, rokok adalah barang kena cukai dan merugikan Negara apabila dijual secara ilegal.

“Pengawasan barang kena cukai merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat,” ujar Laily, saat dikonfirmasi pada hari, Jumat, 16 Juni 2023.

Laily menjelaskan, selain itu tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini juga untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya.

“Selama dua pekan ini, tim telah menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan di Kabupaten Sumenep, sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, aturan tentang pemberantasan rokok ilegal tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” pungkas, Ach Laily Maulidy, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep. @can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *