RepubliexNews.com Sumenep – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi memberikan persetujuan perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (27/6/2024).
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan 300 Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan kembali para kepala desa untuk periode selanjutnya.
Bupati Sumenep berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dua tahun tambahan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun desa,” Sebagaimana disampaikan oleh Bupati Achmad Fauzi dalam sambutannya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mencapai seluruh tujuan pembangunan, perekonomian, dan visi misi yang telah ditetapkan sejak awal kepemimpinan.
“Kepala desa ini merupakan pilar utama bagi pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Oleh karena itu, jagalah kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.