Daerah Infrastruktur
Beranda » Tak Ada Lagi Desa Tertinggal, 291 Desa di Sumenep Kini Berstatus Maju dan Mandiri

Tak Ada Lagi Desa Tertinggal, 291 Desa di Sumenep Kini Berstatus Maju dan Mandiri

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam pemutakhiran status desa 2026
Keterangan Foto: Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa Tahun 2026 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026).

SUMENEP, REPUBLIEX NEWS – Kabupaten Sumenep tidak lagi memiliki desa yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal pada 2026. Dari total 330 desa, sebanyak 291 desa tercatat masuk kategori maju dan mandiri.

Data tersebut disampaikan dalam Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa Tahun 2026 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026). Informasi itu kembali menjadi perhatian pada Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan pemutakhiran Indeks Desa 2026 yang mengacu pada data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 145 desa berstatus maju dan 146 desa berstatus mandiri.

Sementara itu, masih terdapat 39 desa yang berada pada kategori berkembang. Dengan demikian, angka 291 desa merupakan gabungan desa berstatus maju dan mandiri, bukan berarti seluruh desa di Sumenep telah berstatus mandiri.

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, perubahan status tersebut merupakan hasil proses pembangunan desa yang berlangsung dalam waktu panjang.

Bupati Fauzi Lepas Ribuan Peserta Go Sumenep Purnama Fun Run 2026

“Desa kondisinya mengalami perubahan yang sangat signifikan pada 2026, karena saat ini tidak ada lagi desa di Kabupaten Sumenep yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal,” kata Fauzi.

Perubahan tersebut cukup berbeda dibandingkan kondisi 2016. Saat itu, Sumenep masih memiliki 10 desa berstatus sangat tertinggal, 124 desa tertinggal, 186 desa berkembang dan 10 desa berstatus maju.

Pemutakhiran status desa dilakukan dengan melihat sejumlah indikator pembangunan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain pelayanan dasar, kondisi sosial dan ekonomi, infrastruktur, lingkungan, aksesibilitas serta tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan data Indeks Desa diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan tingkat perkembangan masing-masing desa.

“Pemutakhiran status desa ini penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan tingkat perkembangan masing-masing desa, sehingga dapat menjadi bahan dalam menentukan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa,” ujar Achmad Dzulkarnain.

Pelayanan Kesehatan RSUDMA Sumenep: 4 Langkah Strategis Dekatkan Layanan di MCF 2026

Menurut data pemutakhiran, jumlah desa berstatus maju meningkat dari 140 menjadi 145 desa. Desa mandiri juga bertambah dari 134 menjadi 146 desa.

Pada saat bersamaan, jumlah desa berkembang turun dari 56 menjadi 39 desa. Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran status desa, meski masih terdapat pekerjaan lanjutan untuk meningkatkan kualitas 39 desa yang berada pada kategori berkembang.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan desa yang masih berkembang menjadi bagian dari sasaran peningkatan status pada tahap berikutnya. Upaya tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah, termasuk desa-desa di kawasan kepulauan.

Capaian Indeks Desa tersebut pada akhirnya menjadi salah satu indikator untuk melihat perkembangan pembangunan perdesaan. Namun, perubahan status administratif atau indeks tetap perlu diikuti peningkatan kualitas pelayanan, ekonomi masyarakat, infrastruktur dan tata kelola di tingkat desa.

 

Pelayanan Kesehatan RSUDMA Sumenep: 3 Langkah Humanis Hadir di MCF 2026

Penulis : Vieto

Editor : Tim RN

Redaksi : Republiex News

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *