SUMENEP | REPUBLIEX NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari penindakan itu, petugas menyebut mengamankan 60 butir pil berlogo “Y”, satu unit telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah kemasan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelas Mohammad Sjaiful.
Setelah penindakan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut. Polisi menyebut menemukan sebuah bungkus rokok merek Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil.
Masing-masing sobekan tersebut disebut berisi 10 butir pil berlogo “Y”. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sebanyak 40 butir pil.
Selain pil, petugas juga mengamankan empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Polisi juga menyebut terdapat barang bukti yang diamankan dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.
Jika keseluruhan barang bukti tersebut dihitung, jumlah pil berlogo “Y” yang diamankan dalam perkara itu mencapai 60 butir.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, AR disebut mengakui telah menjual pil berlogo “Y” kepada saksi.
Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan. Pembuktian perkara tetap harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mohammad Sjaiful.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang diamankan. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan karakteristik dan kandungan barang yang diamankan secara ilmiah.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mencegah peredaran obat ilegal dengan menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat yang melanggar hukum.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu upaya penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Sumber: Humas Polresta Sumenep
Penulis: Vt/Ad
Editor: Tim Rbx News

Komentar