Daerah Hukum/Krimanl
Beranda » PWI Berdamai, MIO Tetap Lawan: Proses Hukum terhadap Hotman Paris Kini Diuji

PWI Berdamai, MIO Tetap Lawan: Proses Hukum terhadap Hotman Paris Kini Diuji

JAKARTA, REPUBLIEX NEWS — Perkara dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea memasuki babak berbeda. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi dan mencabut laporan, sementara Media Independen Online (MIO) Indonesia tetap meminta proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya.

PWI sebelumnya melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dicabut setelah tercapai kesepakatan damai dan Hotman menyampaikan permintaan maaf.

Berbeda dengan langkah PWI, MIO Indonesia memilih tetap menempuh jalur hukum. Organisasi tersebut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu berkaitan dengan ucapan Hotman kepada wartawan saat berada di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Pada 23 Agustus 2026, Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie kembali mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. MIO menyampaikan surat resmi kepada Polda Metro Jaya yang juga ditembuskan kepada Kapolri. Langkah itu dilakukan karena pihak MIO menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang mereka ajukan.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” ujar AYS Prayogie, sebagaimana disampaikan MIO dalam keterangannya.

Haswal Group Buka Pembelian Perdana Tembakau Sumenep, Petani Dapat Pilihan Pasar Baru

MIO menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara pelapor dan terlapor. Menurut organisasi itu, proses hukum diperlukan untuk memastikan adanya perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dari sisi hukum, MIO mendasarkan laporannya antara lain pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO juga menegaskan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menjadi alasan untuk menghentikan perkara, karena penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.

Perbedaan sikap PWI dan MIO dalam perkara yang berawal dari peristiwa serupa menjadi perhatian dalam konteks perlindungan profesi jurnalistik. PWI telah memilih penyelesaian melalui perdamaian, sedangkan MIO meminta aparat kepolisian memberikan kepastian atas perkembangan laporan mereka.

Bupati Sumenep Dorong Perlindungan Petani Tembakau Hadapi Risiko Cuaca

Kini perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah laporan MIO akan diproses sesuai ketentuan, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh status maupun popularitas seseorang.

Bagi MIO, persoalan tersebut menjadi momentum untuk menguji sejauh mana perlindungan terhadap profesi wartawan benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

 

Penulis: Tim Republiex News

Editor: Redaksi Republiex News

Jalan Menuju Pelabuhan Batu Guluk Kangean Kini Mulus, Kegembiraan Warga Viral di TikTok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *