REPUBLIEX – Langkah strategis untuk menjamin kepastian anggaran pesta demokrasi mendatang resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 pada Kamis (15/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya. Nota penjelasan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H..
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sumenep menekankan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif dan esensial. Mengingat alokasi pembiayaan Pilkada membutuhkan dana yang sangat besar, penganggarannya tidak memungkinkan untuk dibebankan sepenuhnya hanya dalam satu tahun anggaran APBD.
“Melalui mekanisme dana cadangan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat mengalokasikan kebutuhan anggaran secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai kemampuan tata kelola keuangan daerah,” ujar KH. Imam Hasyim di podium rapat paripurna.
Penyusunan Raperda ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan dibahasnya regulasi ini sejak dini, Pemkab dan DPRD Sumenep berkomitmen memastikan seluruh persiapan tata kelola keuangan Pemilu 2029 memiliki dasar hukum yang matang, akuntabel, serta tidak mengganggu stabilitas pembiayaan program pembangunan daerah lainnya.

Komentar