Daerah Pemerintah
Beranda » 291 Desa Sumenep Berstatus Maju dan Mandiri pada 2026, 39 Desa Masih Berkembang

291 Desa Sumenep Berstatus Maju dan Mandiri pada 2026, 39 Desa Masih Berkembang

SUMENEP | REPUBLIEX NEWS – Kabupaten Sumenep tidak lagi memiliki desa yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal pada 2026. Dari total 330 desa, sebanyak 291 desa tercatat berada pada kategori maju dan mandiri.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., dalam Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa Tahun 2026 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan pemutakhiran Indeks Desa 2026 yang mengacu pada data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 145 desa berstatus maju dan 146 desa berstatus mandiri.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Pil Berlogo “Y” di Gapura, 60 Butir Diamankan

Sementara itu, sebanyak 39 desa masih berada pada kategori berkembang.

Dengan demikian, angka 291 desa tidak berarti seluruh desa di Sumenep telah berstatus mandiri. Angka tersebut merupakan gabungan desa yang masuk kategori maju dan mandiri.

DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Hari Parlemen, Bupati Fauzi Ajak Jaga Keharmonisan Daerah

Achmad Dzulkarnain mengatakan pemutakhiran status desa menjadi bagian penting untuk melihat perkembangan kondisi desa berdasarkan indikator yang digunakan dalam Indeks Desa.

“Pemutakhiran ini memberikan gambaran mengenai perkembangan status desa berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan,” kata Achmad Dzulkarnain.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Komitmen Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Menurut dia, masih adanya desa dengan status berkembang menunjukkan bahwa proses peningkatan kapasitas dan pembangunan desa masih perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Masih ada desa yang berstatus berkembang, sehingga upaya peningkatan dan pemberdayaan desa tetap perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa,” ujarnya.

Data tersebut kembali menjadi perhatian pada Sabtu (29/8/2026), terutama terkait capaian status desa di Kabupaten Sumenep pada 2026.

Siapkan Anggaran Pilkada 2029 Sejak Dini, Ini Gebrakan Pemkab dan DPRD Sumenep!

Pemutakhiran status desa juga dapat menjadi salah satu dasar dalam melihat kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dorong Perlindungan Petani Tembakau Hadapi Risiko Cuaca

Namun, capaian tersebut perlu dibaca secara proporsional. Sebab, meskipun tidak terdapat lagi desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal, masih ada 39 desa berstatus berkembang dari total 330 desa.

 

Penulis: Vieto

Editor: Tim RN

Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik Berhadiah Rp100 Juta

Redaksi: Republiex News

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *