BeritaPemeritah

Rekam Jejak Hukum Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi Kembali Disorot

189
×

Rekam Jejak Hukum Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Black Modern Photo Acoustic Music Youtube Banner 20260305 210439 0000

SUMENEP, Republiexnews – Nama Indra Wahyudi kembali menjadi sorotan publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Di balik jabatan strategis tersebut, tersimpan rekam jejak hukum yang pernah mengiringi perjalanan karier birokrasi sang pejabat.

Indra Wahyudi bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi. Ia pernah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep.

Meski sempat menjalani proses hukum panjang, perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas di pengadilan. Namun kasus itu tetap menjadi bagian dari catatan perjalanan kariernya di pemerintahan daerah.

Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.

Proyek yang dibiayai APBD Sumenep itu memiliki nilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.

Saat proyek berjalan, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Sumenep.

Dalam perkara itu, ia didakwa bersama tiga pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Proses hukum sempat menyeret Indra hingga berstatus terdakwa aktif dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

Status hukum tersebut juga berdampak pada kariernya sebagai aparatur sipil negara. Pemerintah daerah kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT Sumenep.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada regulasi kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Yang bersangkutan tidak masuk kantor karena ditahan,” ujarnya pada 2016.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar putusan.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” ujarnya pada 7 Februari 2017.

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati atau menerima aliran dana hasil korupsi dalam proyek tersebut.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah. Mereka adalah Siti Aminah, Muhammad Zainur Rahman, dan Iwan Hujayanto.

Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

Setelah putusan dibacakan, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. Namun tidak ada upaya hukum lanjutan yang mengubah putusan bebas tersebut.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara itu berlalu, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan panjang birokrasi daerah, sekaligus catatan yang masih diingat publik di tengah tuntutan transparansi dan integritas pejabat negara.

 

Penulis: Allendra Vieto Febrianto

Editor: Tim Redaksi Republiexnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *